Inovasi Pengadilan Negeri Raha

on . Posted in Features Hits: 960

A.  INOVASI EKSTERNAL 

Sebagai dasar diterapkannya inovasi-inovasi eksternal pada Pengadilan Negeri Raha adalah Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035. Bahwa dimasa pandemi Covid-19 ini, Pengadilan Negeri Raha menerapkan 4 (empat) macam Inovasi Layanan Eksternal untuk menghindari terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,antara lain:

  
   BINTANG

Inovator: Agus Merdekawati,S.H.

BINTANG merupakan media bagi Pelanggar untuk menanyakan denda tilang melalui Nomor WhatsApp (WA) yang digunakan khusus untuk Informasi denda tilang. BINTANG memberikan kemudahan Pelanggar mengetahui putusan tilang tanpa harus datang di pengadilan.

Dengan adanya aplikasi ini para pelanggar tilang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha yang meliputi Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Utara serta Kabupaten Muna Barat, dapat mengetahui besaran denda yang dikenakan kepada Para Pelanggar secara langsung tanpa perlu datang lagi di Pengadilan Negeri Raha  dengan cara mengirim pesan kepada Bintang dengan cara sebagai berikut:

Ketik: Tilang#(nomor tilang) ke Nomor WhatsApp (WA) 0822-9664-2912.

Hal yang melatarbelakangi digagasnya inovasi BINTANG adalah sering terjadinya masyarakat pengguna layanan hukum pada Pengadilan Negeri Raha yang berdesakan didepan papan pengumuman tilang, dan belum selesainya pandemi Covid-19, sehingga harapannya dengan adanya inovasi ini dapat mengurangi  berkumpulnya Pelanggar Tilang di pengadilan.

Dampak langsung bagi layanan, dengan adanya inovasi BINTANG, Pelanggar lebih mudah mengetahui denda tilang, terhindar dari calo tilang dan kerumunan, serta semua menjadi pasti dan lebih praktis.

  
    LASIAGA E

Inovator:  Agus Merdekawati,S.H.

Inovasi LA SIAGA-E merupakan aplikasi untuk layanan permohonan izin penyitaan, izin penggeledahan dan permintaan perpanjangan penahanan. Aplikasi ini  dapat memberikan kemudahan bagi Penyidik pada Polres Muna, Polres Buton Utara dan Kejaksaan Negeri Muna dalam hal permintaan persetujuan/ijin penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan.

Hal yang melatarbelakangi digagasnya inovasi LA SIAGA-E adalah kondisi geografis wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha, sehingga Penyidik sering terlambat mengajukan permintaan sita, geledah & penahanan. Kemudian keinginan Pengadilan Negeri Raha untuk mendukung percepatan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara dengan mempersiapkan teknologi informasi yang  mumpuni, serta sebagai usaha untuk meminimalisir kontak erat antara Petugas PTSP dengan Pengguna Layanan dimasa Pandemi Covid-19.  

Dampak langsung dengan adanya inovasi LA SIAGA-E yaitu memberikan kemudahan bagi Penyidik karena  dapat mengajukan permintaan persetujuan/ijin penyitaan, penggeledahan dan penahanan dari satker masing-masing, pelayanan izin sita, geledah dan penahanan dapat terlaksana lebih cepat, dan penularan Covid-19 menjadi rendah.

   
   MAIMO

Inovator: Darwis, S.H.

MAIMO merupakan media informasi pada Pengadilan Negeri Raha yang berbasis online. MAIMO memuat informasi-informasi terkait produk layananan pada Pengadilan Negeri Raha, misalkan informasi tentang layanan surat keterangan pidana, persyaratan mengajukan gugatan, informasi persyaratan leges surat kuasa, dan leges akta notaris. Informasi tentang persyaratan permintaan izin penyitaan, dan penahanan serta informasi perkara, juga dapat dilihat pada media ini, karena terhubung dengan SIPP Web Pengadilan Negeri Raha. MAIMO dapat dikunjungi melalui link http://maimo.pn-raha.go.id.                                                                    

Hal yang melatarbelakangi digagasnya inovasi ini, dikarenakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Raha merupakan wilayah kepulauan, menyebabkan akses masyarakat yang ingin berurusan dengan Pengadilan Negeri Raha menjadi terhambat, khususnya terkait dengan informasi layanan Pengadilan Negeri Raha. Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan pada Pengadilan Negeri Raha tersebut, harus jauh-jauh datang ke Kantor Pengadilan Negeri Raha, lalu bertemu dengan Petugas PTSP di Kantor Pengadilan Raha. Oleh karena itu, maka dibutuhkan sebuah media yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi layanan Pengadilan Negeri Raha. Dengan adanya media ini, tentu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara, dalam memenuhi kebutuhan informasi yang berkaitan dengan produk layanan Pengadilan Negeri Raha.

Dampak langsung bagi pengguna pelayanan Pengadilan Negeri Raha, dengan adanya inovasi MAIMO, maka masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi layanan, tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Negeri Raha. Selanjutnya kualitas pelayanan menjadi meningkat, dan juga bisa mengurangi kontak erat antara Petugas PTSP dan pengguna layanan, terlebih dimasa pandemi Covid-19.

   E-BROSUR

Inovator: Veronica Sri Yunitasari,S.Kom

E-BROSUR adalah brosur elektronik Pengadilan Negeri Raha yang berisi tentang informasi-informasi pelayanan peradilan yang ada di Pengadilan Negeri Raha. Kegunaan aplikasi E-BROSUR berfungsi untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat pencari keadilan melalui website maupun media sosial. E-BROSUR adalah sebagai penyempurnya dari MAIMO, dan saling melengkapi. Dalam aplikasi E-BROSUR para pengguna layanan Pengadilan Negeri Raha dapat mengunduh brosur-brosur pada medsos-medsos dan website Pengadilan Negeri Raha.

Hal yang melatarbelakangi digagasnya inovasi E-BROSUR, yakni penyebaran brosur informasi pelayanan peradilan di Pengadilan Negeri Raha masih dilakukan secara manual di masa pandemi Covid-19.

Bahwa dampak langsung dengan adanya inovasi E-BROSUR, masyarakat pencari keadilan tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Raha untuk mencari informasi tentang layanan peradilan. Masyarakat cukup membuka website untuk mengakses E-BROSUR atau menscan QR Code Layanan Peradilan yang ada di media sosial Pengadilan Negeri Raha.

 

B. INOVASI INTERNAL

  Sebagai dasar diterapkannya inovasi-inovasi internal pada Pengadilan Raha adalah Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035 yang salah satunya mengharapkan agar dilaksanakannya percepatan penyelesaian perkara (core business). Didalam Pasal 432 Perma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti, disebutkan bahwa tugas pokok Panitera Pengganti yaitu memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding. Salah satu wujud dari dukungan tersebut adalah pelaksanaan penyusunan berita acara sidang.

Daftar inovasi layanan internal, berkaitan dengan percepatan penyelesaian perkara, yang terdapat pada Pengadilan Negeri Raha ada 2 (dua) macam:

 
   LA DILAN

Inovator: Muhammad Sayudi Maksudin, S.H.

Pemakaian nama La Dilan adalah diambil dari nama seorang pemuda idaman di Kabupaten Muna. Hal yang melatarbelakangi digagasnya inovasi La Dilan adalah karena lamanya pembuatan berita acara sidang praperadilan oleh panitera pengganti. Berita acara sidang tidak cermat/akurat karena panitera pengganti copy paste dari dokumen sebelumnya, dan format berita acara sidang belum seragam, karena template belum disediakan dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Aplikasi ini dimaksudkan untuk memaksimalkan proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Raha, khususnya pembuatan berita acara sidang praperadilan, demi terselenggaranya proses persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah, sekaligus mewujudkan salah satu usaha yang tercetak dalam Blueprint Mahkamah Agung 2010-2035, yaitu peradilan modern berbasis teknologi informasi. Aplikasi ini dirancang berbasis web, basis data dan hanya dapat diakses di Pengadilan Negeri Raha dengan menggunakan jaringan lokal (LAN).

Dampak langsung bagi layangan dengan adanya inovasi, yaitu berita acara sidang terselesaikan dalam waktu 5 sampai 10 menit. Berita acara sidang cermat/akurat karena template mengambil secara otomatis data dari aplikasi, dan format berita acara sidang menjadi seragam.

 
  SITABEAMO

Inovator: Wa ode  Isnadani, S.H.

Sitabeamo dalam Bahasa Muna artinya adalah permisi. Latar belakang diberlakukannya inovasi ini, karena belum adanya template berita acara perkara perdata permohonan perubahan nama yang disediakan dalam aplikasi SIPP. Kemudian beban kerja panitera pengganti yang semakin meningkat, karena peningkatan jumlah perkara, maupun karena adanya tugas-tugas tambahan yang dibebankan kepada panitera pengganti.

Aplikasi SITABEAMO terintegrasi dengan SIPP, oleh karena itu manfaat dari aplikasi ini dapat membantu panitera pengganti dalam membuat berita acara sidang perkara perdata permohonan perubahan nama, sehingga proses minutasi perkara permohonan bisa lebih cepat.

Dampak dari pemakaian aplikasi SITABEAMO adalah dapat terlaksananya kecepatan dalam pelayanan kepada pemohon dan terlaksananya one day publish dan one day minutation, serta tidak terjadi lagi kesalahan akibat copy paste,karena data pemohon langsung mengambil data dari SIPP. Aplikasi ini juga hanya dapat diakses menggunakan Jaringan LAN yang ada di Pengadilan Negeri Raha.