Berita Terkini

21:Jun

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI

 

.

 

Raha, 21 Juni 2022. Pemerintah terus berinovasi dengan menerapkan kebijakan baru dalam pembangunan hukum di Indonesia, terutama terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel. Olehnya itu, untuk menyukseskan program tersebut, pada Tanggal 21 Juni 2022, Pengadilan Negeri Raha mengikuti secara daring kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang diadakan oleh Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
 
SPPT-TI merupakan sistem yang nantinya akan mengintegrasikan data perkara diantara lembaga penegak hukum, sehingga melalui sistem ini diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas. Lembaga penegak hukum akan melakukan pertukaran data proses penanganan perkara pidana. Data yang dipertukarkan meliputi pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan pengeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, dan permohonan pinjam pakai barang bukti, serta  penetapan diversi.
.
Sistem ini difasilitasi oleh Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber dan Sandi Negara. SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah dan Mahkamah Agung yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Surat Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 503/DJU/HM.02.3/5/2019 tentang Monitoring penginputan data SPPT-TI dan Nomor 1017/DJU/HK.00.1/9/2021 tentang sosialisasi implementasi SPPT TI. Untuk mendukung SPPT-TI, Mahkamah Agung merilis aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dengan tujuan untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di lingkungan Peradilan.


Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. HM Syarifuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa “hari ini merupakan tonggak sejarah baru dalam perjalanan reformasi penegakan hukum pidana di Indonesia, penggunaan teknologi tidak dapat dinafikan merupakan elemen penting dalam perkembangan penegakan hukum karena teknologi memberikan kemudahan dalam proses kerja sehingga pengadministrasian dan pemrosesan data perkara pidana dapat dilakukan secara cepat dan akurat oleh sistem yang saling terintegrasi satu sama lain. Dengan adanya SPPT-TI, pertukaran data dapat dilakukan secara mudah dan cepat antara institusi penegak hukum dan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan dapat meminimalisir hambatan-hambatan yang terjadi diantara institusi penegak hukum”.

 

Penulis : Mukmin Wela