30:Jun
Untuk Meningkatkan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas, Pengadilan Negeri Raha Melakukan Kerjasama dan Penandatanganan MoU
.

Raha, 30 Juni 2022. Penyandang disabilitas adalah warga negara yang harus diberi peluang, harus diberi penghargaan, harus diberi kesempatan untuk memiliki derajat yang sama dengan yang lain. Kesetaraan dan kesepadanan dalam banyak hal sebagai warga negara terutama hak-hak untuk memeroleh akses terhadap keadilan secara layak sehingga tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat. Layanan yang ramah disabilitas merupakan cerminan dari sistem layanan pemerintahan yang inklusif. Inklusif dalam arti bahwa layanan yang diberikan Pengadilan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kaum disabilitas. Layanan inklusif berupaya menghilangkan segala bentuk diskriminasi, khusunya pada kaum disabilitas yang secara social sering termarjinalkan.
Untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang dialami oleh kaum disabilitas dalam mengakses layanan hukum dan untuk memberi pelayanan prima kepada para pencari keadilan dengan kebutuhan khusus, pada tanggal 30 Juni 2022, Pengadilan Negeri Raha membangun kemitraan dengan Dinas Sosial Kabupaten Muna melakukan Penandatanganan MoU/Kerjasama Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas berupa pendampingan dan pelatihan peningkatan sumber daya manusia petugas pelayanan dilingkungan Pengadilan Negeri Raha tentang tata cara berkomunikasi, bahasa isyarat, hak dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas.
MoU kerjasama ditandatangani Oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H. dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna, Bapak Drs. La Kore. Kegiatan dilaksanakan di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Raha dan dihadiri oleh seluruh pegawai dilingkungan Pengadilan Negeri Raha. Dalam Sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Raha menyampaikan bahwa “MoU ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kulitas pelayanan kepada para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Raha dan mempertahankan Status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah di raih sebelumnya. Selain itu, untuk melindungi hak-hak setiap warga negara, tidak terkecuali penyandang disabilitas. Memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan merupakan mandat utama Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Raha memahami betul bahwa akses terhadap keadilan harus diberikan kepada penyandang disabilitas, mereka tidak boleh ditinggalkan dan dimarginalkan dalam menerima layanan hukum dan keadilan", terangnya.
Pemberian layanan kepada penyandang disabilitas, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Raha telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pelayanan seperti tempat parkir khusus, guiding block, meja pelayanan khusus, website yang menunjang disabilitas, ruang sidang inklusi, dan toilet khusus.(mw)






