Berita Terkini

15:Agust

Pengadilan Negeri Raha Berhasil Terapkan keadilan Restoratif (restorative justice)

 Raha, 15 Agustus 2022. | Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi didefenisikan sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Secara umum proses diversi ini dilakukan dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak (pelaku), menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindari anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

 

Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam Undang-Undang SPPA dinilai lebih humanis terhadap anak pelaku tindak pidana. Pada Pendekatan keadilan restoratif semua pihak yang terkait secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada pada keadaan semula, dan bukanlah pembalasan, dimana seorang anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan pidana. Terbalik dengan pendekatan paradigma hukum lama yang selalu mengedepankan bahwa setiap anak yang melakukan perbuatan pidana harus dibalas dengan hukuman yang setimpal.

 

Merujuk pada keadaan tersebut, Pengadilan Negeri Raha pada penanganan perkara pidana terhadap anak, dalam penyelesaiannya telah menerapkan Pendekatan keadilan restoratif sesuai Undang-Undang SPPA. Penyelesaian perkara melalui diversi bukan lah hal yang mudah dilakukan namun dengan penuh keyakinan Pengadilan Negeri Raha tetap mengupayakan terobosan hukum tersebut agar amanat Undang-Undang SPPA dan Mahkamah Agung dapat tercapai. Pada Hari Rabu, Tanggal 15 Agustus 2022 semangat tersebut terbayarkan dengan berhasilnya kesepakatan diversi yang dilakukan dalam perkara Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah.

 

Pada Kesepakatan Diversi kali ini, Fasilitator Diversi berhasil mempertemukan dan mendamaikan pihak-pihak dalam perkara tersebut sebagai salah satu penerapan Keadilan Restoratif. Musyawarah diversi terhadap Anak pada perkara tersebut dilakukan di Ruang Diversi Pengadilan Negeri Raha dengan dihadiri oleh Bapak Ari Conardo, S.H. selaku Fasilitator Diversi, Budi Djuniarto selaku Panitera Pengganti, Chaerul Amri selaku Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muna, dan pihak yang berperkara.

 

Dalam musyawarah diversi ini, Pihak Pertama meminta maaf atas kesalahannya sehingga mengakibatkan Korban DESI SARTIKA meninggal dunia dan Pihak Kedua menerima permintaan maaf dari Pihak Pertama, Pihak Pertama juga berjanji tidak akan pernah mengemudikan kendaraan bermotor bila belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Pejabat Berwenang. Selanjutnya, Pihak Pertama juga bersedia untuk memberikan uang santunan kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), yang akan dibayarkan dengan 2 (dua) tahap. Kesepakatan tersebut dibuat oleh Para Pihak atas dasar keikhlasan dan tanggung jawab bersama tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan maupun penipuan dari pihak manapun.

 

Bapak Ari Conardo, S.H. selaku Fasilitator Diversi, Hakim Pengadilan Negeri Raha, merasa senang atas tercapainya kesepakatan Diversi tersebut. Keberhasilan diversi dalam perkara Anak nomor 20/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah ini merupakan wujud nyata bahwa Pengadilan Negeri Raha terus berupaya untuk mewujudkan keadilan restoratif dan pemenuhan asas kepentingan terbaik bagi Anak.

 

"Selamat atas keberhasilan Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Raha dalam mengupayakan diversi dalam perkara Anak."

 .

 .