Berita Terkini

16:Jan

Pembinaan dan Monitoring Implementasi Aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)

 

Raha, 16 Januari 2023. | Senin, 16 Januari 2023, Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Muhammad Sukamto, S.H., M.H. didampingi oleh para Hakim, Panitera, dan Sekretaris menghadiri acara Pembinaan dan Monitoring Implementasi Aplikasi E-Berpadu oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI Bapak H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. secara secara virtual melalui zoom meeting di ruang Command Center. Monitoring dianggap penting dilakukan untuk memastikan sudah sejauh mana e-Berpadu telah dilaksanakan di seluruh Indonesia. 

 

Diterapkannya Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di lingkup Peradilan sebagai upaya memordenisasi Pengadilan di seluruh Indonesia untuk membantu dan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan publik. Aplikasi e-Berpadu merupakan salah satu inovasi unggulan Mahkamah Agung yang memanfaatkan teknologi informasi demi mendukung pembangunan hukum yang berkualitas di Indonesia.

 

“Sebagai Peradilan modern, pemanfaat IT sudah menjadi keharusan. IT telah menjadi sarana untuk memberikan layanan yang cepat kepada masyarakat. Olehnya itu, IT di Pengadilan harus dapat berjalan dengan baik,” ungkap Ketua Mahkamah Agung dalam penjelasannya.

 

Ujung tombak dari e-Berpadu itu sendiri adalah pengadilan tingkat pertama yang mana Pengadilan akan bekerja sama secara langsung dengan instansi lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dan pihak terkait lainnya. Dengan diluncurkannya aplikasi e-Berpadu akan mendorong percepatan administrasi perkara pidana disemua tingkat pemeriksaan, pertukaran data dapat dilakukan secara mudah dan cepat antara institusi penegak hukum.

 

"Para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan," katanya.

 

Semoga, dengan adanya Aplikasi E-Berpadu ini semakin memudahkan Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.(mw)