Berita Terkini

18:Mei

 

Sengketa Lahan di Tampo: Tergugat Tiga Kali Mangkir,
PN Raha Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

 

Raha, 18 Mei 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Raha menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Rah pada hari ini, Senin (18/5/2026). Sidang lapangan ini dilakukan untuk memeriksa langsung objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

 

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Indrawati (selaku Penggugat) terhadap Waode Martina (selaku Tergugat). Sengketa tersebut dipicu oleh persoalan proses jual-beli sebidang tanah seluas 440 M² beserta bangunan yang berdiri di atasnya, di mana Indrawati bertindak sebagai pembeli dan Waode Martina sebagai penjual. Kuasa hukum Penggugat, Laode Muhamad Reo, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya terpaksa menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian.

 

Sebelum sidang pemeriksaan di lokasi ini terlaksana, jalannya persidangan sempat mengalami hambatan. Pihak PN Raha diketahui telah melayangkan panggilan resmi sebanyak tiga kali kepada Waode Martina untuk menghadiri sidang gugatan di pengadilan. Namun, dari ketiga panggilan tersebut, pihak tergugat selalu mangkir dan tidak pernah hadir.

 

Meskipun sempat diwarnai ketidakhadiran Tergugat dalam beberapa persidangan sebelumnya, pelaksanaan Descente atau sidang lapangan hari ini berlangsung dengan sangat kondusif. Majelis Hakim beserta tim dari PN Raha melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap batas-batas tanah, luas objek, serta kondisi bangunan yang menjadi materi gugatan.Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada gangguan atau insiden yang tidak diinginkan.

 

Sidang Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian penting dari pembuktian materiil bagi Majelis Hakim untuk melihat langsung objek yang disengketakan secara nyata sebelum mengeluarkan putusan akhir yang adil bagi kedua belah pihak..(mw)