Pelayanan Pengadilan Negeri Raha Yang Ramah Disabilitas Sebagai Komitmen Memberikan Pelayanan Terbaik

on . Posted in Artikel Hits: 1283

Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, hal ini dapat dilihat melalui ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) pada Bab XA. Persamaan jaminan perlindungan HAM berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali termasuk individu atau kelompok rentan.

Definisi kelompok rentan dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “kelompok masyarakat yang rentan” antara lain adalah orang lanjut usia, anak – anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat. Sedangkan menurut Human Right Reference kelompok rentan adalah Refugess (Pengungsi), Internally Displaced Person/IDP’s (Pengungsi Internal), National Minorities (Minoritas Nasional), Migrant Workers (Pekerja Migran), Indigenious Peoples (Penduduk Asli), Children (Anak – Anak) dan Women (Wanita). Sahadi Humaedi dkk (2020:65).

Dalam penulisan kali ini kita akan berfokus pada aspek penyandang cacat atau disabilitas di dalam Konstitusi secara tegas memberikan jaminan perlindungan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD RI 1945, sedangkan dalam konteks internasional, komitmen bersama terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas semakin mendapatkan tempat dengan disahkannya Convention on the Rights of Person With Disabilities (CRPD) dimana Pemerintah Indonesia telah meratifikasinya lewat Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2011 lalu disusul dengan pengesahan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana diatur mengenai hak penyandang disabilitas.

            Pengadilan Negeri Raha sebagai badan peradilan dibawah Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen dalam menjalankan amanat Undang – Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Surat Keputusan Ketua Mahkmah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagai dasar bagi memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas.

            Adapun hak penyandang disabilitas dalam mengakses pelayanan di Pengadilan antara lain:

1.      Penyandang disabilitas dalam proses peradilan diberikan akomodasi yang layak berdasarkan ragam penyandang disabilitas;

2.      Penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan non diskriminatif dalam pelayanan di Pengadilan;

3.      Penyandang disabilitas berhak tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses persidangan bila menjadi saksi/korban pada suatu perkara;

4.      Didampingi keluarga terdekat saat mendapatkan pelayanan di Pengadilan;

5.      Mendapatkan standar prioritas pada saat mendapatkan pelayanan di Pengadilan;

6.      Menggunakan fasilitas / alat bantu yang sudah disediakan oleh Pengadilan;

7.      Hakim dan Aparat Pengadilan melakukan komunikasi efektif dengan memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas serta Hakim menyampaikan hak penyandang disabilitas kepada para pihak dalam proses pemeriksaan persidangan;

8.      Penyampaian informasi tentang jenis layanan di Pengadilan, penyampaian informasi proses beracara di Pengadilan dan tentang penyelesaian suatu layanan menyesuaikan ragam disabilitasnya;

9.      Penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh;

10.  Penyediaan pendamping disabilitas, penerjemah dan/atau petugas lain yang terkait;

11.  Sarana dan Prasarana bagi penyandang disabilitas berdasarkan kondisi penyandang disabilitas.

Berikut fasilitas yang dapat diakses penyangdang disabilitas di Pengadilan Negeri Raha:

 


1.      Area parkir disabilitas;

2.      Website Pengadilan Negeri Raha yang ramah bagi penyandang disabilitas;

3.      Meja PTSP bagi penyandang disabilitas;

4.      Kursi prioritas bagi penyandang disabilitas;

5.      Alat mobilitas bagi penyandang disabilitas

6.      Guiding Block;

7.      Jalur khusus disabilitas;

8.      Alat bantu dengar;

9.      Alat bantu baca braille;

10.  Toilet disabilitas.

11.  Buku tamu digital;

12.  E – Brosur;

13.  Pendamping disabilitas.


Serta inovasi fasilitas lainnya yang akan segera hadir antara lain videografis layanan dengan Bahasa isyarat dan pelayanan informasi terpadu berbasis whatsapp. Sehingga diharapkan dengan ketersediaan berbagai fasilitas pendukung ini dapat mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima sehingga memberikan Service Excellent  bagi pengguna layanan disabilitas Pengadilan sebagai muara dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang ramah terhadap penyandang disabilitas hal ini didasarkan pada satu prinsip utama bahwa setiap penyelenggara Negara merupakan Pelayan Publik demi terwujudnya Good Governance.