Panggilan Delegasi

Prosedur Delegasi

Menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6 Tahun 2014 tentang penanganan bantuan Panggilan/Pemberitahuan, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh Pengadilan Negeri se- Indonesia apabila akan meminta bantuan panggilan sidang dan atau pemberitahuan isi putusan melalui Pengadilan Negeri Raha, untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi disilahkan untuk mengirimkan surat permohonan bantuan delegasi dengan menggunakan cara sebagai berikut:

 

  1. Mengisi data pada register delegasi keluar aplikasi SIPP satuan kerja Pengadilan Negeri pengaju, dan mengunggah file pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap biaya prodeo;
  2. Jika file pindaian (e-doc) Surat Permohonan tidak dapat diunggah pada aplikasi SIPP atau aplikasi SIPP sedang bermasalah (error), maka file pindaian (e-doc) Surat Permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan dapat dikirim melalui:

    Alamat Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  3. Selanjutnya asli Surat Permohonan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen (Pos/Ekspedisi/Kurir) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Raha, beralamat di Jl. M.H. Thamrin No.33, Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 93611

 

Berikut ini adalah SK Panjar Biaya Perkara:

 

 

Jika terdapat hambatan dalam proses delegasi panggilan/pemberitahuan tersebut dapat menghubungi koordinator panggilan delegasi Pengadilan Negeri Raha: Bapak La Pamade No Telepon : 082238974160 atau (0403) 2521045

Informasi Perkara Panggilan Delegasi