16:Des
PENGADILAN NEGERI RAHA BERHASIL MELAKSANAKAN EKSEKUSI LAHAN SELUAS ±2989 METER PERSEGI.
Raha, 16 Desember 2025 – Pengadilan Negeri Raha kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil melaksanakan eksekusi lahan seluas ±2.989 m2 berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Raha sebagai tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Raha Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Rah Jo. Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Rah, yang sebelumnya telah melalui seluruh tahapan proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eksekusi ini merupakan wujud nyata pelaksanaan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian perkara perdata.
Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Achmad Wahyu Utomo, S.H., M.H. tersebut diawali dengan briefing pada pukul 07.15 WITA di halaman kantor Pengadilan Negeri Raha. Pelaksana Eksekusi, Panitera, Bapak Hasrim S.H. dan Anggota Tim Eksekusi lainnya mendengarkan arahan dengan seksama sebelum terjun ke objek eksekusi. Untuk mengamankan jalannya eksekusi Pengadilan Negeri Raha.
“Bahwa dalam menjalankan tugas eksekusi diperhatikan dokumen administrasi harus lengkap dan pelaksanaannya senantiasa memperhatikan keselamatan, menghindari kekerasan dan laksanakan eksekusi dengan baik”, ujar Ketua Pengadilan Negeri Raha.
Eksekusi lahan dilaksanakan di lokasi objek sengketa dengan pengamanan yang terkoordinasi bersama aparat kepolisian, TNI, serta unsur pemerintah setempat guna memastikan kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. “Kepada aparat pengamanan dari Polres Muna dan Kodim 1416 Muna untuk mengamankan jalannya eksekusi dengan baik, tegas dan terukur” ujar Ketua Pengadilan Negeri Raha.
Inti arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Raha dalam pelaksanaan eksekusi berfokus pada keseimbangan penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi etika dan humanitas.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Raha telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk memberikan teguran (aanmaning) kepada pihak yang berkewajiban melaksanakan putusan, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata. Namun karena putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, maka pengadilan melaksanakan eksekusi sebagai langkah hukum terakhir.
Selama proses eksekusi berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Seluruh pihak yang terlibat mengikuti arahan petugas, dan kegiatan dapat diselesaikan dengan tertib tanpa gangguan berarti. Hal ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik antara Pengadilan Negeri Raha dengan aparat keamanan serta pemerintah setempat.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, Pengadilan Negeri Raha berharap dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa lembaga peradilan hadir sebagai institusi yang mampu memberikan solusi hukum secara adil dan pasti. Pengadilan juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menghormati dan mematuhi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum. (an)





















