24:Nov
PERISAI 11 Ditjen Badilum: “Eksekusi Lelang, Permasalahan dan Solusi”

(Sumber foto: pn-bandung.go.id)
Raha, 24 November 2025 | Pengadilan Negeri Raha kembali mengikuti kegiatan PERISAI 11 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) secara virtual, Senin(24/11/2025). Kegiatan yang mengangkat tema “Eksekusi Lelang, Permasalahan dan Solusi” ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Bapak Achmad Wahyu Utomo, S.H., M.H. beserta jajaran di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Raha.
Perisai Badilum ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan budaya diskusi di kalangan aparatur peradilan. Mulai dari Hakim, Panitera hingga Tenaga Teknis lainnya dengan mengangkat tema-tema diskusi seputar permasalahan yang dihadapi di lapangan sekaligus untuk mempererat hubungan antar aparatur peradilan.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bapak H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menerangkan bahwa kegiatan PERISAI ini sangat berguna bagi para Hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. “Dimana para hakim mendapat pengetahuan dan pemahaman untuk menilai apakah penilaian terhadap objek sengketa tersebut wajar sehingga Hakim dapat mengetahui nilai objek jaminan suatu perkara tersebut dalam pembuatan putusan, ujarnya.”
Pada kegiatan ini, Ditjen Badilum menghadirkan tiga narasumber dari DJKN Kementerian Keuangan, yaitu:
- Arik Hariyono – Direktur Penilaian DJKN
- Windraty Ariane Siallagan – Plt. Direktur Lelang DJKN
- Mohammad Akyas – Kepala Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi DJKN
Dalam pemaparannya, para narasumber membahas berbagai aspek penting terkait eksekusi lelang mulai dari proses penilaian objek lelang, ketentuan pelaksanaan lelang, fungsi dan peran strategis lelang dalam sistem keuangan negara, hingga permasalahan yang sering muncul di lapangan, serta solusi implementatif yang dapat diterapkan. Melalui komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola eksekusi lelang di Indonesia, Ditjen Badilum dan DJKN Kemenkeu terus meningkatkan koordinasi untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan efektif dan berkeadilan.
Berikut beberapa poin penting dari hasil diskusi ini, diantaranya:
- Lelang dikenal dengan 4 nilai, diantaranya nilai wajar, nilai pasar, nilai penggantian wajar, dan nilai likuidasi. Selain itu, terdapat juga 3 pendekatan, yaitu : Pasar, Biaya, dan Pendapatan;
- Lelang mempunyai peran sebagai membantu pemulihan keuangan Negara dan penegakkan hukum melalui penjualan barang rampasan, sitaan, dan BMN, membantu penyelesaian Non-Performing Loan melalui pencairan agunan dengan penjualan lelang, dan membantu menggerakkan roda perekonomian melalui meningkatkan potensi nilai barang dan membuka lapangan kerja;
- Kunci dari lelang yang efektif, terdapat 4 hal penting yang harus diperhatikan, yaitu: dokumentasi lengkap dan benar, ketaatan pada proses bisnis, sinergi dan kordinasi, serta marketing effort;
- DJKN memberikan percepatan proses penanganan terhadap permohonan lelang dengan melakukan perubahan dengan berdasarkan based on digital document yang terdiri dari 4 hal penting, diantaranya: objek lelang, penjual (PN yang mau mengajukan permohonan lelang), waktu tempat lelang, dan bridging ke aplikasi (lelang.go.id) dengan maksud dan tujuan memberikan efisiensi terhadap seluruh masyarakat yang ada di wilayah Indonesia.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Hakim dalam melakukan penilaian terhadap barang lelang yang ada di lapangan untuk seluruh tingkatan pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan peradilan serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pencari keadilan.






