Berita Terkini

  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • slide
  • Informasi Perkara

    Dengan Sistem Informasi Penulusuran Perkara atau SIPP,masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan Informasi suatu perkara

    Kunjungi
  • Gugatan Sederhana

    Mekanisme Gugatan Sederhana

    Kunjungi
  • PENGADUAN

    Alamat Pengaduan ke Web https://siwas.mahkamahagung.go.id/

    Kunjungi
  • Pendaftaran Permohonan dan Gugatan Sederhana

    Guna Mempermudah Pelayanan Pengajuan Perkara Perdata Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran dan Gugatan Sederhana, Pengadilan Negeri Raha menerima pengajuan pendaftaran perkara permohonan dan gugatan sederhana melalui Email

    Kunjungi

24:Mar

 

Seri Edukasi Hukum 2: Memahami Perbedaan Perkara Perdata dan Pidana

 

 

Raha, 24 Maret 2026 | Sering kali kita mendengar istilah "Perdata" dan "Pidana" dalam berita atau obrolan sehari-hari. Meski sama-sama diselesaikan di pengadilan, keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Mari kita pahami bedanya agar tidak keliru!

 

 

​Pengertian Singkat 

​Perkara Perdata, yakni perselisihan antara satu orang/pihak dengan pihak lain mengenai hak dan kewajiban (kepentingan pribadi). Sedangkan ​Perkara Pidana, yakni perbuatan yang melanggar hukum publik atau aturan negara yang diancam dengan hukuman/sanksi pidana (menyangkut kepentingan umum/masyarakat luas). 

 

​Siapa yang Melaporkan/Menggugat?

​Perdata, yakni Pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan sendiri (disebut Penggugat) terhadap pihak yang merugikan (disebut Tergugat). 

Sedangkan ​Pidana negara yang mengambil alih perkara. Korban melapor ke Polisi, kemudian Polisi menyelidiki, dan Jaksa Penuntut Umum yang akan membawa terdakwa ke pengadilan. 

 ​Tujuan Persidangan

​Perdata: Bertujuan mencari kebenaran formal dan menuntut ganti rugi atau pemenuhan hak, misalnya melunasi utang dan pembagian harta gono-gini.  ​Contoh Kasus: ​Contoh Perdata: Sengketa batas tanah warisan dan utang-piutang yang tidak dibayar.

​Pidana: Bertujuan mencari kebenaran materiil (kebenaran sesungguhnya) dan memberikan hukuman (penjara, denda, dll) untuk memberikan efek jera.  ​Contoh Pidana: Pencurian kendaraan bermotor, penipuan investasi bodong, atau penganiayaan.

Sanksi dan Hukuman​ 

 ​Perdata: Sanksi tidak bersifat menghukum fisik, melainkan berfokus pada pemenuhan hak atau ganti rugi. Bentuk hukumannya bisa berupa kewajiban membayar sejumlah uang, denda, atau perintah untuk melakukan/menghentikan suatu tindakan tertentu (misal: mengosongkan rumah).

​Pidana: Sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera (penderitaan) kepada pelaku pelanggaran. Bentuk hukumannya diatur dalam KUHP, mulai dari hukuman kurungan, penjara, denda pidana, hingga hukuman mati. (mw)  

 

 

 

 

​ 

 

 

Tags: slideshow