Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan

on . Posted in Layanan Hukum Hits: 337

Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan

A. Hak Tersangka dan Terdakwa

Hak-hak masyarakat pencari keadilan khususnya Tersangka dan Terdakwa diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tersangka dan/atau Terdakwa mempunyai hak-hak sebagai berikut:
  1. Berhak untuk segera diperiksa dan diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.
  2. Berhak memilih, menghubungi, dan didampingi Advokat pilihan sendiri dalam setiap pemeriksaan, serta mendapatkan bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu.
  3. Berhak memberikan keterangan secara bebas atau menolak memberikan keterangan yang berkaitan dengan sangkaan/dakwaan.
  4. Berhak mendapatkan bantuan penerjemah atau juru bahasa kapan pun dibutuhkan selama proses hukum.
  5. Berhak sepenuhnya bebas dari segala bentuk penyiksaan, intimidasi, tekanan, atau perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
  6. Berhak menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dari keluarga, kerabat, dokter pribadi, rohaniwan, maupun Advokatnya.
  7. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan hukum yang sah.

B. Hak Saksi dalam Peradilan Pidana

Hak-hak saksi diatur dalam Pasal 143 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Saksi mempunyai hak-hak sebagai berikut:
  1. Saksi tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian atau laporan yang diberikan dengan iktikad baik.
  2. Berhak didampingi Advokat pilihan sendiri dalam setiap pemeriksaan dan berhak atas bantuan hukum gratis jika tidak mampu.
  3. Berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan, paksaan, serta bebas dari pertanyaan yang bersifat menjerat.
  4. Berhak menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.
  5. Berhak atas jaminan keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda dari ancaman, serta berhak meminta identitasnya dirahasiakan.
  6. Berhak memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara.

C. Hak Korban Tindak Pidana

KUHAP Baru memberikan perhatian yang sangat besar pada pemulihan hak-hak korban kejahatan sehingga Hak-hak korban diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yakni Pasal 144 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Korban mempunyai hak-hak sebagai berikut:
  1. Korban tidak dapat dituntut perdata atau pidana atas laporan/pengaduan yang diajukan dengan iktikad baik.
  2. Berhak mendapat informasi transparan mengenai perkembangan perkara, putusan pengadilan, hingga informasi apabila terpidana dibebaskan.
  3. Berhak mengajukan tuntutan ganti rugi (Restitusi) dari pelaku atau Kompensasi dari negara jika pelaku tidak mampu membayar.
  4. Berhak atas nasihat hukum, pendampingan Advokat, serta didampingi Pendamping tepercaya (seperti psikolog, pekerja sosial, atau tenaga kesehatan) di setiap tahap pemeriksaan.
  5. Berhak mendapatkan bantuan medis serta rehabilitasi psikologis/psikososial guna memulihkan dampak trauma akibat tindak pidana.
  6. Berhak atas pelindungan keamanan, tempat kediaman sementara/baru, dan bantuan biaya sementara selama dalam pelindungan.

D. Hak Spesifik bagi Kelompok Rentan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan keistimewaan pelayanan dan jaminan hak bagi kelompok rentan, berikut hak-hak spesifik bagi Kelompok Rentan:
  1. Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pelayanan khusus serta sarana prasarana yang aksesibel berdasarkan ragam disabilitas yang disandang pada setiap tahap pemeriksaan. Keterangan saksi disabilitas juga memiliki kekuatan hukum yang setara dengan non-disabilitas.
  2. Perempuan yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap atau pernyataan yang menyalahkan, merendahkan, atau mengintimidasi dan berhak mendapatkan pertimbangan situasi reproduksi (menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui), serta berhak didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh jika mengalami trauma/ketakutan psikis.
  3. Orang Lanjut Usia (Pasal 148 UU No. 20/2025): Berhak mendapatkan pelayanan, sarana, dan prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya, serta sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara bagi terdakwa yang telah berusia di atas 75 tahun.